TABLOIDELEMEN.com – Wakil Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional (Pusdiklatnas) Gerakan Pramuka, Kak Mohammad Laiyin Nento menyampaikan apresiasi positif mengait Pramuka kembali menjadi ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan
Ia menyebut keputusan ini bukan hal baru, melainkan lanjutan dari komitmen pemerintah sejak tahun 1978 untuk menjadikan pendidikan kepramukaan sebagai pelengkap pendidikan formal di sekolah.
“Ini adalah penguatan kembali dari arah kebijakan yang sudah lama terbangun.” katanya.
Mengutip laman Pramuka Jakarta, menurutnya, tahun 2006 ada revitalisasi Gerakan Pramuka, tahun 2010 ada Undang-Undang, dan tahun 2014 lahir Permendikbud tentang ekstrakurikuler wajib.
“Meski menteri sebelumnya sempat mencabutnya. Kini Pramuka kembali mendapat tempat penting di dunia pendidikan,” terang Kak Laiyin.
Ia juga menyoroti kolaborasi konkret antara Kwartir Nasional (Kwarnas) dan Direktorat SMP dalam kegiatan Perkemahan Anak Indonesia Hebat.
“Kegiatan ini mengajarkan 7 kebiasaan baik anak melalui aktivitas kepanduan,” katanya.
Ia menyebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq pernah menyampaikan bahwa penanaman kebiasaan ini paling efektif melalui perkemahan Pramuka.
“Ini membuktikan pengakuan atas pentingnya kepramukaan dalam membentuk karakter,” tegasnya.
Ekstrakurikuler Wajib
Terkait boleh tidaknya bentuk kegiatan kepanduan lain selain Pramuka, Kak Laiyin menegaskan bahwa konteksnya adalah rekognisi administratif, bukan fleksibilitas terbuka.
“Hal ini untuk mengakomodasi sekolah yang sudah memiliki program kepanduan tersendiri yang belum berafiliasi dengan Gerakan Pramuka,” katanya.
Meski demikian, Kak Laiyin berpendapat bahwa betapa pentingnya satu kesatuan organisasi kepanduan di Indonesia.
Karena, Gerakan Pramuka tetap berpegang pada semangat Satu Pramuka untuk Satu Indonesia
“Kita kembali ke semangat para founding fathers yang telah menyatukan berbagai organisasi kepanduan menjadi Gerakan Pramuka,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hal ini sejalan dengan ketentuan World Organization of the Scout Movement (WOSM).
“WOSM hanya mengakui satu organisasi kepramukaan nasional di tiap negara,” katanya.
“WOSM hanya mengakui satu organisasi kepramukaan nasional di tiap negara,” katanya.
Sebagai informasi, Sebelumnya, saat Nadiem Makarim menjadi Mendikbudristek, Pramuka menjadi ekskul pilihan atau tidak wajib.
Yaitu seperti dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka
Sedangkan, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tersebut mengubah Pasal 22 dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menjadi mewajibkan setiap sekolah menyediakan ekstrakurikuler Pramuka.
Satuan Pendidikan sebagaimana d pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google News