Purbalingga Siap Optimalkan Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) usai melakukan Penandatanganan Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, di di Aula Cakti Buddhi Bakti, Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Selasa 22 Agustus 2023. Foto: Bagian Prokompim Setda Purbalingga
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) usai melakukan Penandatanganan Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, di di Aula Cakti Buddhi Bakti, Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Selasa 22 Agustus 2023. Foto: Bagian Prokompim Setda Purbalingga

TABLOIDELEMEN.com – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) melakukan Penandatanganan Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Ada 9 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang mengikuti Penandatanganan Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak meliputi Kabupaten Batang, Demak, Pekalongan, Tegal, Karanganyar, Sragen, Temanggung, Purbalingga dan Kota Pekalongan.

Bupati Purbalingga hadir bersama Sekretaris Badan Keuangan Derah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga R. Budi Setiawan

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

Seremoni Penandatanganan Kerjasama Tahap V Antara Direktorat Jendral Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bakti, Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Selasa 22 Agustus 2023.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan ruang lingkup Penandatanganan Kerjasama meliputi pembangunan data perpajakan yang berkualitas dan pertukaran data perpajakan.

Kemudian adanya pemanfaatan data atau informasi pajak atas pengusaha dan wajib pajak yang ditetapkan secara berkala.

“Nantinya juga ada pengawasan wajib pajak bersama dalam bidang perpajakan, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah,” jelas Suryo Utomo dalam sambutannya pada Penandatanganan Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah Tahap V.

Suryo Utomo menerangkan manfaat dari program Penandatanganan Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah yakni tambahan potensi dan realisasi penerimaan pajak daerah dari hasil pertukaran data serta pengawasan wajib pajak antara DJP dan Pemda.

Pemda sebagai peserta Penandatanganan Kerjasama mendapat prioritas untuk diikutkan dalam kegiatan Bimtek Perpajakan Daerah, memperoleh data perpajakan pusat.

“Dan nantinya akan ada pengawasan wajib pajak bersama untuk menguji dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Bupati Tiwi merinci realisasi pendapatan pajak daerah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2022 tercapai Rp 73.252.952.786, – (111,83 %) dari target Rp 65.501.110.000,-.

Angka tersebut meningkat bila dibandingkan pada tahun 2021 yang terealisasi sebesar Rp 61.714.017.788,-.

“Sedangkan untuk pendapatan retribusi daerah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2022 tercapai Rp 14.737.903.034,- (106,96 %) dari target Rp 13.778.461.000,- meningkat bila dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 12.305.071.412,-,” katanya

 

 

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *