PT Angkasa Pura II (Persero) Perkuat Prokes Naik Pesawat

bjbs
bjbs

Seluruh Bandar Udara (Bandara)  yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero) memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi covid-19

Ketentuan ini berlaku untuk bagi penumpang pesawat rute domestik yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3

Calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR  2×24 jam sebelum keberangkatan.

Bacaan Lainnya

Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi covid-19.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *