Pramuka Kembali Jadi Ekstrakurikuler Wajib Sesuai Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025

Anggota Pramuka Kwarran Ciracas Kwarda DKI Jakarta. Sumber Foto: Pramuka Jakarta
Anggota Pramuka Kwarran Ciracas Kwarda DKI Jakarta. Sumber Foto: Pramuka Jakarta

TABLOIDELEMEN.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti menyatakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikasmen) Nomor 13 Tahun 2025 mengubah Pasal 22 dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Tertulis menjadi mewajibkan setiap sekolah menyediakan ekstrakurikuler Pramuka.

Satuan Pendidikan sebagaimana d pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan.

“Pendidikan kepramukaan bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian dari upaya penerapan pembelajaran mendalam (deep learning),” tegas Abdul Muti.

Ia menegaskan, melalui pengalaman langsung dan penciptaan lingkungan belajar yang kondusif, karakter siswa dapat dibentuk secara lebih efektif.

Bacaan Lainnya
HUT RI 80

“Hidden curriculum sangat penting, bukan hanya soal penyampaian materi, tapi juga pengalaman dan lingkungan yang memperkuat pembelajaran karakter,” katanya.

Sebelumnya, saat Nadiem Makarim menjadi Mendikbudristek, Pramuka menjadi ekskul pilihan atau tidak wajib.

Yaitu seperti dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka

Sedangkan, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tersebut mengubah Pasal 22 dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menjadi mewajibkan setiap sekolah menyediakan ekstrakurikuler Pramuka.

Satuan Pendidikan sebagaimana d pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan.

 

ROG PHONE PROMO

Pos terkait