TABLOIDELEMEN.com – Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Kak Budi Waseso menyambut baik pengembalian Pramuka menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib di satuan Pendidikan mulai tahun 2025.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025.
Permendikdasmen tersebut mengubah Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyatakan Pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan.
“Jadi sudah selesai untuk pramuka itu. Itu akan terus kita dorong, kita akan terus lihatkan,” katanya usai upacara Hari Pramuka ke-64 di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025.
“Kan sebelumnya menjadi tidak wajib. Sekarang sudah ada Permen 13 2025, sudah mengembalikan wajib,” imbuhnya.
Ia menyakini, kinerja siswa dalam ekskul pramuka akan mendapat penilaian atau asesmen dalam laporan hasil belajar.
“Kriteria keberhasilan meliputi proses dan hasil capaian kompetensi siswa dalam ekskul Pramuka. Penilaian atau asesmen secara kualitatif,” katanya.
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tersebut mengubah Pasal 22 dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menjadi mewajibkan setiap sekolah menyediakan ekstrakurikuler Pramuka.
Satuan Pendidikan sebagaimana d pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google News