Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SPBU Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SPBU Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

TABLOIDELEMEN.com – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SPBU Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto mengatakan, Satreskrim Polres Purbalingga bersama Unit Reskrim Polsek Bobotsari berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SPBU Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga

Kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 pukul 05.45 WIB

“Kerugian berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp. 22 juta,” kata Kasat Reskrim bersama Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto, saat memberikan keterangan pers, Rabu 18 Juni 2025 sore,

Ia menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku MA (25) warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Bacaan Lainnya
 Kecap ABC

Pelaku ini merupakan karyawan dari SPBU Karangduren.

Satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang karena melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran petugas.

Modus MA adalah mengambil uang yang ada di laci SPBU yang akan disetorkan ke managemen.

Satu pelaku lainnya menunggu di sepeda motor. Setelah berhasil mengambil uang kemudian keduanya kabur.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Abu-abu dan uang tunai sebesar Rp. 12 juta.

“Dari pengakuan pelaku, mereka nekat melakukan pencurian karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol) untuk judi online (judol) namun kalah. Sedangkan pelaku yang kabur membawa sebagian uang lainnya,” katanya.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberkatan subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun dan atau selama-lamanya lima tahun,” katanya.

 

 

Pos terkait

 Promo Laptop 2025