TABLOIDELEMEN.com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila Safitry memastikan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah berlaku di Satlantas Purbalingga.
“Saat ini tidak lagi ada penindakan tilang secara manual,” katanya.
AKP Mia menjelaskan, instruksi tersebut tertuang dalam poin lima yang pada intinya berbunyi, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
Penilangan hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile dan dengan memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Kecuali ada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, contohnya kendaraan berkecepatan tinggi dan melawan arus, over dimensi dan over loud
“Nah, apabila dibiarkan melintas berpotensi tidak kuat menanjak. Sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya, dan menerobos lampu pengatur lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,” katanya.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu, Kapolri mengeluarkan aturan bahwa tidak lagi ada tilang manual.
Penindakan tilang saat ini menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Aturan tersebut untuk seluruh wilayah, tidak terkecuali Satlantas Polres Purbalingga.
Hal itu berdasarkan tindak lanjut atas arahan Presiden kepada jajaran Polri. Instruksi larangan tilang manual itu kemudian tertera dalam surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Kami tegaskan, saat ini penggunaan tilang manual tidak lagi digunakan di Polres Purbalingga, hingga adanya kebijakan baru,” katanya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik