TABLOIDELEMEN.com – Tepat pada peringatan Hari Guru Nasional, Selasa 25 November 2025, suasana pilu dan miris menyelimuti Kantor Pendopo Bupati Pemalang.
Ratusan guru honorer dan non-Dapodik (Data Pokok Pendidikan) melakukan aksi demonstrasi menuntut kejelasan status mereka.
Koordinator Aksi, Ilham yang juga guru honorer selama lima tahun di salah satu SMP Kecamatan Moga, menjelaskan tujuan utama turun ke jalan.
Menurutnya, ratusan guru honorer hanya ingin Pemerintah memasukkan mereka ke dalam Dapodik.
Hal ini krusial agar mereka selanjutnya dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kami sudah menerima janji beberapa kali, dan ini merupakan aksi demonstrasi yang keempat kalinya kami gelar,” ungkap Ilham.
Ia menambahkan, memilih Hari Guru Nasional 25 November 2025 sebagai waktu aksi terkait janji-janji yang pejabat dinas pendidikan berikan.
Tuntutan dan Kesepakatan Nyata
Ratusan peserta aksi membentangkan spanduk sebagai representasi tuntutan mereka.
Spanduk-spanduk tersebut berbunyi: “Guru sedang tidak baik-baik saja, Selamat hari guru berikan hak guru,” dan “Kerja maksimal status minimal, hargai pengabdian kami.”
“Tuntutan utama kami adalah solusi nyata. Bukan sekadar janji-janji, bagi para guru dengan masa pengabdian bertahun-tahun,” katanya.
Meskipun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, Ismun, terlihat hadir di lokasi aksi, ia belum memberikan pernyataan resmi.
Tetapi, aksi demonstrasi yang Forum Guru Honorer Kabupaten Pemalang Non Dapodik gelar ini menghasilkan sebuah nota kesepahaman penting.
Nota tersebut memuat empat poin utama yang perwakilan guru dan pihak terkait tanda tangani.
Empat Poin Utama Tuntutan
Poin kesepakatan krusial mencakup:
- Menghentikan kebijakan GTT yang berubah menjadi PTT lingkungan sekolah negeri, dengan mengeluarkan surat penugasan resmi (atau dokumen sejenis) maksimal tanggal 1 Desember 2025.
- Melaksanakan Desk GTT bagi semua Guru Honorer atau GTT, paling lambat 1 Desember 2025.
- Melaksanakan penginputan Dapodik bagi semua Guru Honorer atau GTT lingkungan sekolah negeri Kab. Pemalang, dengan batas waktu 14 Desember 2025.
- Memberlakukan pengajuan NUPTK menggunakan SK kepala sekolah (sebagai pengganti SK kepala dinas) bagi GTT lingkungan sekolah negeri Kab. Pemalang, dengan batas waktu 14 Desember 2025.
Kesepakatan ini memberikan harapan nyata bagi ratusan guru honorer memperoleh status dan pengakuan yang layak.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google News

















