TABLOIDELEMEN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memastikan petani di Purbalingga cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli pupuk bersubsidi.
“Sekarang tidak perlu Kartu Tani. Cukup bawa KTP saja saat membeli pupuk bersubsidi,” tegas Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, saat menghadiri Panen Raya Lumbung Pangan Baznas di Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang, Senin 5 Mei 2025.
Ia mengatakan, seluruh petani di Purbalingga harus secepatnya mengetahui kebijakan ini.
Sehingga tidak ada lagi yang terhambat karena prosedur administratif.
“Saya mengimbau Kepala Dinas Pertanian Purbalingga untuk segera mensosialisasikan informasi ini ke seluruh petani, bahwa sekarang untuk membeli pupuk bersubsidi cukup dengan KTP saja,” tegasnya.
Tak hanya soal kemudahan administrasi, Wabup juga mengatakan, pemerintah pusat telah meningkatkan kuota pupuk bersubsidi secara signifikan pada tahun ini.
“Kuota pupuk bersubsidi tahun ini naik dua kali lipat dari tahun 2024. Ini kabar yang sangat menggembirakan bagi kita semua,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dirjen Tanaman Pangan Kementan RI, Akhmad Musyafak, menambahkan, kebijakan tersebut merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Cukup dengan KTP untuk membeli pupuk. Tidak boleh ada yang mempersulit. Bahkan kalau petani sudah tua dan jarak penebusan jauh, bisa mewakilkan. Semangat presiden itu mempermudah,” tegasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan bahwa harga Rp6.500 per kilogram untuk gabah kering panen milik petani, tanpa syarat tambahan.
“Harus membeli gabah petani dengan harga Rp6.500. Tidak ada lagi syarat kadar air dan sebagainya,” kata Akhmad.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News