Perda OPD Purbalingga Disahkan, Lebih Ramping dari 27 Jadi 23 Dinas

Perda (Peraturan Daerah) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga disahkan.
Perda (Peraturan Daerah) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga disahkan.

TABLOIDELEMEN.com – Perda (Peraturan Daerah) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga disahkan.

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif bersama jajaran Pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama terhadap Perubahan Keempat Perda itu dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu 10 September 2025.

Dengan penetapan perda ini, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) resmi berkurang dari 27 menjadi 23 melalui mekanisme penggabungan berdasarkan kesamaan urusan pemerintahan.

Raperda ini sebelumnya telah melalui proses pembahasan antara panitia khusus DPRD bersama tim pembahas pemerintah daerah.

Serta harmonisasi dan pemantapan konsepsi ke Kemenkum Provinsi Jawa Tengah dan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya
Oxygen

Dengan penetapan raperda menjadi perda, maka perangkat daerah memiliki landasan regulasi baru untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efektivitas pembangunan daerah, serta mendorong efisiensi kinerja pemerintahan.

“Sehingga dalam skala yang lebih luas akan turut meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Bupati Fahmi.

Sejumlah OPD hasil penggabungan antara lain :

  1. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  2. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  3. Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman ;
  4. Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan;
  5. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
  6. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Sementara itu, 17 OPD lainnya tetap sama seperti sebelumnya.

 

 

ROG PHONE PROMO

Pos terkait