TABLOIDELEMEN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menegaskan seluruh kegiatan di Alun-alun Purbalingga tidak boleh ada pungutan tiket tanda masuk dan membebani masyarakat.
“Tidak boleh ada pungutan tiket tanda masuk. Kegiatan di Alun-alun salah satu syaratnya adalah tidak membebani masyarakat,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Purbalingga, Mukodam, Kamis 7 Agustus 2025
Menurut Mukodam, ada aturan tertulis yakni Peratuan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan Perbup Nomor 19 Tahun 2024 tentang Juklak atau penunjuk pelaksanaan Peratuan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Oleh karena itu seluruh kegiatan di Alun-alun Purbalingga, tidak boleh berbayar dalam bentuk apa pun.
“Sebab, Alun-alun merupakan areal yang menjadi ruang publik masyarakat Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Mukodam menegaskan hal ini, terkait viralnya kegiatan di Alun-alun Purbalingga yang memungut tiket tanda masuk, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Meski, panitia beralasan mereka tidak memungut tiket masuk, namun hanya membeli produk.
Namun produk tersebut menjadi alat bukti, untuk bisa memasuki even bertajuk olahraga bola voli dengan sponsor dari salah satu perusahaan rokok ternama.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News