TABLOIDELEMEN.com – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Purbalingga menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.
Terdapat 6 Raperda telah menjadi Perda di awal tahun 2024 ini. Sehingga perlu penambahan Raperda prioritas.
“Dengan mengeluarkan ke-6 raperda luncuran tersebut, maka kita ganti dengan 5 Perda Prioritas pemerintah daerah tahun 2024,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat DPRD, Jum’at 23 Februari 2024
6 Raperda luncuran yang perlu penggantian karena sudah menjadi Perda yakni:
- Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata.
- Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
- Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 – 2048.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
Sedangkan 5 raperda tambahan sekaligus pengganti 6 Raperda itu adalah:
- Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Purbalingga Kepada BUMD dan PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga.
- Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKMD/LKMK) di Kabupaten Purbalingga;
- Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News