Pemkab Purbalingga Tambah 5 Raperda Prioritas

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat DPRD, Jum'at 23 Februari 2024
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat DPRD, Jum'at 23 Februari 2024

TABLOIDELEMEN.com – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Purbalingga menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

Terdapat 6 Raperda telah menjadi Perda di awal tahun 2024 ini. Sehingga perlu penambahan Raperda prioritas.

“Dengan mengeluarkan ke-6 raperda luncuran tersebut, maka kita ganti dengan 5  Perda Prioritas pemerintah daerah tahun 2024,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat DPRD, Jum’at 23 Februari 2024

Bacaan Lainnya

6 Raperda luncuran yang perlu penggantian karena sudah menjadi Perda yakni:

  1. Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata.
  2. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
  3. Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 – 2048.
  4. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  5. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  6. Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.

Sedangkan 5 raperda tambahan sekaligus pengganti 6 Raperda itu adalah:

  1. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor  5  Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  2. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Purbalingga Kepada BUMD dan PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga.
  3. Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKMD/LKMK) di Kabupaten Purbalingga;
  4. Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
  5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *