Pemkab Purbalingga Musnahkan Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum memusnahkan 1.593.196 batang rokok tanpa cukai.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum memusnahkan 1.593.196 batang rokok tanpa cukai.

TABLOIDELEMEN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum memusnahkan 1.593.196 batang rokok tanpa cukai.

Bupati Purbalingga Fahmi M Hanif secara simbolis melaksanakan pemusnahan rokok ilegal dengan nilai total sekitar Rp 2,2 miliar di halaman Pendopo Dipokusumo, Selasa 23 September 2025.

“Pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian pemberantasan rokok ilegal berdasarkan pengumpulan informasi oleh Satpol PP,” katanya.

“Kemudian kita tindaklanjuti dengan operasi gabungan bersama KPP Bea Cukai Purwokerto, hingga penindakan dan proses hukum,” imbuh Fahmi.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Bacaan Lainnya
Oxygen

Keberadaan rokok ilegal secara langsung akan mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai.

Karena, sebagian akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kami berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan kewaspadaan di titik-titik rawan bersama Bea Cukai,” katanya.

Selain itu lanjut Fahmi, pihaknya juga akan berkolaborasi melakukan sosialisasi tentang bahaya dan dampak negatif rokok ilegal.

“Mari bersama kita berkomitmen: Bersama Kita Gempur Rokok Ilegal!” tegas Bupati.

Kepala Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi menambahkan, pemusnahan rokok tanpa cukai ini merupakan hasil operasi selama 12 bulan.

Terhitung sejak Juli 2024 hingga Mei 2025, di wilayah kerja KPP Bea Cukai Purwokerto yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara.

“Barang ini berasal dari luar wilayah Jawa Tengah. Hasil razia di warung-warung dan toko yang menjual rokok tanpa pita cukai atau polosan,” katanya.

Sebagai informasi, DBHCHT Kabupaten Purbalingga tahun 2025 mencapai Rp18,02 miliar.

Alokasi dana tersebut untuk berbagai bidang penting, seperti untuk pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit serta puskesmas, penyediaan obat-obatan, hingga pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Serta untuk kesejahteraan masyarakat, seperti penyaluran Bantuan langsung tunai (BLT), dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penggunaan DBHCHT juga untuk pelatihan, serta bantuan sarana prasarana), serta penegakan hukum, misalnya sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal.

 

 

 

ROG PHONE PROMO

Pos terkait