TABLOIDELEMEN.com – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa 14 Juli 2026.
Bersamaan dengan momen itu, Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai pedoman penyusunan anggaran tahun mendatang.
Bupati Fahmi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan maupun anggota Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas sinergi selama pembahasan Raperda hingga mencapai persetujuan bersama.
“Saya menyampaikan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya kepada segenap pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purbalingga serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas sinergi yang terjalin dengan sangat baik, sehingga Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui bersama,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, berbagai masukan, saran, serta rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Berbagai masukan, saran, usulan, serta hasil pembahasan akan kami jadikan sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
“Kami berharap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Purbalingga ke depan semakin baik menuju Purbalingga yang mandiri dan sejahtera,” katanya.
Bupati menambahkan, setelah persetujuan bersama, masih terdapat tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah serta proses harmonisasi regulasi sebelum Raperda resmi menjadi Peraturan Daerah.

Satu di antara cara untuk mendapatkan hasil menulis yang maksimal adalah dengan melihatnya sebagai sebuah petualangan.
Hanya dengan berpetualangan, saya mengetahui dan menemukan keberagaman materi tulisan.
Baca update artikel lainnya di Google Berita



















