Syarat-syarat sebagai ahli waris adalah;
- mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan,
- beragama Islam dan
- tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Dalam Pasal 172 KHI : “Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau 36 kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.”
Menurut Kompilasi Hukum Islam, ahli waris adalah seseorang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik hubungan darah (nasab), hubungan sebab semenda atau perkawinan dan beragama Islam serta tidak terhalang mewarisi seperti yang disebutkan di dalam Pasal 173 KHI.
Sehingga dalam hukum waris islam tentang masalah waris memuat hal-hal sebagai berikut:
- Sumber hukum: Al-Quran, Hadist dan Ijtihad
- Sistem kewarisan: Bilateral, Individual
- Terjadinya pewarisan karna: adanya hubungan darah, adanya perkawinan
- Perbedaan agama tidak mendapatkan warisan
- Ahli waris hanya bertanggung jawab sampai batas harta peninggalan
- Bagian anak laki-laki dan perempuan adalah 2:1
- Bagian ahli waris tertentu: ½, ¼, 1/3, 2/3, 1/6, 1/8
- Anak (cucu) dan orang tua tidak saling menutup
- Wasiat maksimum 1/3 dari harta peninggalan
- Jenis harta dalam perkawinan: Harta bawaan, Harta campur
Penerapan hukum Islam termasuk hukum kekewarisan dapat terjadi tidak sesuai dengan tektualnya, apalagi yang berhubunmgan dengan perkembangan dari tektual dalam ayat-ayat Al-Qura’an.
Al Qur’an umumnya hanya mengatur yang pokok-pokoknya saja. Dalam hukum kekewarisan tentang ahli waris Al-Qur’an hanya mengatur ayah, ibu, suami. istri dan anak, di luar itu tidak diatur.
Sehingga dikembangkan oleh para ahli hukum Islam seperti ahli waris kakek, nenek, cucu dan lain sebagainya.
TIM PENULIS KELOMPOK P
ANDHIKA GALIH PRASTOMO – 20110110909
RIDHOFI IMAM NURROSO – 18110110300
HANDIKA NUR SHABANI – 20110110897
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma (Unwiku) Purwokerto
Tugas Mata Kuliah Hukum Waris Islam, Nama Dosen : Dr. Eti Mul Erowati, SH., M.hum

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News