Pembagian Waris Menurut Hukum Islam

Pembagian Waris Hukum Islam
Pembagian Waris Hukum Islam

TABLOIDELEMEN.com – Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam, yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan adat istiadat yang berbeda satu sama lainnya, memiliki ciri khas tersendiri dalam melaksanakan pembagian warisan.

Ada beberapa sistem pewarisan yang ada dalam masyarakat Indonesia, yaitu:

BACA JUGA: Unwiku Purwokerto Lepas 644 Lulusan, Rektor Unwiku: Mereka Siap Masuk Dunia Kerja dan Karir

Bacaan Lainnya

1. Sistem Keturunan

Secara teoritis sistem keturunan ini dapat dibedakan dalam tiga corak:

  • Sistem Patrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak, dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita di dalam pewarisan.
  • Sistem Matrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan pria didalam pewarisan.
  • Sistem Parental atau Bilateral, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis orang tua, atau menurut garis dua sisi (bapak-ibu), dimana kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan di dalam pewarisan.

BACA JUGA: Unwiku Purwokerto Terima 1.239 Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2022/2023

2. Sistem Pewarisan Individual

Sistem pewarisan individual atau perseorangan adalah sistem pewarisan dimana setiap waris mendapatkan pembagain untuk dapat menguasai dan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing.

BACA JUGA: Kolaborasi Hebat, Mahasiswa Teknik Pertanian Unsoed Purwokerto Luncurkan Drone Pengusir Hama

Setelah harta warisan itu diadakan pembagian maka masing-masing waris dapat menguasai dan memiliki bagian harta warisannya untuk diusahakan, dinikmati ataupun dialihkan (dijual) kepada sesama waris, anggota kerabat, tetangga ataupun orang lain.

Sistem pewarisan individual ini banyak berlaku di kalangan masyarakat adat Jawa dan Batak.

3. Sistem Pewarisan Kolektif

Sistem pewarisan dimana harta peninggalan diteruskan dan dialihkan pemilikannya dari pewaris kepada waris sebagai kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan dan pemilikannya, melainkan setiap waris berhak untuk mengusahakan menggunakan atau mendapat hasi dari harta peninggalan itu.

BACA JUGA: Universitas Pendidikan Indonesia Bandung Promosikan Belajar Angklung bagi Anak Disabilitas Jepang 

Bagaimana cara pemakaian untuk kepentingan dan kebutuhan masing-masing waris diatur bersama atas dasar musyawarah dan mufakat oleh semua anggota kerabat yang berhak atas harta peninggalan di bawah bimbingan kerabat.

Sistem kolektif ini terdapat misalnya di daerah Minangkabau, kadang-kadang juga di tanah Batak atau di Minahasa dalam sifatnya yang terbatas.

3. Sistem Pewarisan Mayorat

Sistem pewarisan mayorat sesunggunhnya adalah juga merupakan sistem pewarisan kolektif, hanya penerusan dan pengalihan hak penguasaan atas harta  yang tidak terbagi-bagi itu dilimpahkan kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin rumah tangga atau kepala keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga.

Sistem mayorat ini ada 2 (dua) macam dikarenakan perbedaan sistem keturunan yang dianut, yaitu:

  1. Mayorat laki-laki, seperti berlaku di lingkungan masyarakat Lampung, terutama yang beradat pepadun, atau juga berlaku sebagaimana di Teluk Yos Soedarso Kabupaten Jayapura Papua.
  2. Mayorat perempuan, seperti berlaku di lingkungan masyarakat ada semendo di Sumatera Selatan.

Dalam sistem hukum nasional, hukum adat, hukum Islam dan hukum perdata berlaku dan diakui dalam penyelesaian masalah-masalah hukum.

Begitu pula hukum waris, hukum waris adat diakui dan berlaku bagi masyarakat adat setempat, hukum waris islam diperuntukkan bagi umat islam dalam pembagian waris

Tinggalkan Balasan