Pembagian Waris Menurut Hukum Islam

Pembagian Waris Hukum Islam
Pembagian Waris Hukum Islam

Sedangkan hukum waris perdata bagi masyarakat atau golongan non-muslim dalam pembagian dan atau penyelesaian masalah waris.

Hukum yang berlaku di Indonesia bersifat transindental dan horizontal, artinya selain berhubungan dangan sesama manusia dan lingkungan juga berhubungan dengan Allah SWT, lain halnya dengan hukum sekuler yang berlaku di negara-negara barat.

Hukum Islam telah mengatur secara jelas mengenai hukum waris, siapa yang berhak menjadi ahli waris, berapa bagian masing-masing ahli waris dan sebagainya.

Hal ini dapat dilihat dalam Al-qur`an terutama dalam Surat An-nisa dan juga Hadist Nabi.

Pembagian waris perlu diatur karena dengan aturan tersebut, setiap proses pembagian harta warisan bisa mengikuti satu pedoman dan aturan yang bermuara pada terciptanya keadilan serta kesetaraan diantara para ahli waris.

Bacaan Lainnya

Hukum kewarisan islam ialah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hukum kewarisan islam disebut juga hukum Fara`id.

Sumbernya Alqur`an terutama surat An Nisa ayat 7,8,9,10,11,12,13,176, Surat al-Anfal:75 dan Al Hadist yang memuat Sunnah Rasulullah yang kemudian dikembangkan secara rinci oleh ahli hukum fiqih islam melalu ijtihad orang yang memenuhi syarat, sesuai dengan ruang dan waktu, situasi dan kondisi tempatnya berijtihad.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), ketentuan tentang kewarisan diatur dalam Buku II, yang terdiri dari 23 Pasal, dari Pasal 171 sampai dengan Pasal 193.

Dalam berbagai ketentuan tersebut terdapat beberapa hal yang tidak ada didalam fiqih klasik, tetapi ada dalam KHI, maupun ketentuan yang seharusnya ada, tetapi tidak dicantumkan dalam KHI. Adapun beberapa ketentuan yang dimaksud diantaranya:

Besarnya bagian laki-laki dan perempuan tetap dipertahankan sesuai dengan dalil Al-Qur’an, yaitu bagian laki-laki dua kali bagian perempuan;

Adanya prinsip musyawarah dalam pembagian warisan (Pasal 183), bahwa para ahli dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya;

Pembagian waris tidak mesti harus membagikan bendanya secara fisik. Pasal 189 mengatur tentang pembagian warisan yang berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar yang harus dipertahankan dan dimanfaatkan bersama atau dengan membayar harga tanah sehingga tanahnya tetap dipegang oleh seorang ahli waris saja.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di dalam pembagian harta warisan,

  1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara haqiqi, hukmy, (misalnya dianggap telah meninggal) maupun secara taqdiri;
  2. Adanya ahli waris yang hidup secara haqiqi pada waktu pewaris meninggal dunia;
  3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti bagian-bagian masingmasing.

Tentang pewaris dan ahli waris telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Pewaris tercantum dalam Pasal 171 huruf b : “Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.”

Terjadinya pewarisan disyaratkan untuk pewaris adalah telah meninggal dunia, baik secara hakiki maupun hukum.

Hal ini sebagaimana telah ditentukan oleh ulama tentang syarat-syarat terjadinya pewarisan antara lain meninggalnya pewaris baik secara hakiki, hukum atau takdir.

Selain disyaratkan telah meninggal dunia, pewaris juga disyaratkan beragama Islam dan mempunyai ahli waris serta memiliki harta peninggalan.

Sedangkan ahli waris tercantum di dalam KHI Pasal 171 huruf c yang berbunyi : “Ahli waris ialah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”.

Dari Pasal 174,181,182 dan 185 KHI dapat dilihat bahwa ahli waris terdiri atas :

  1. Ahli waris laki-laki, ialah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek dan suami.
  2. Ahli waris perempuan, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, nenek dan isteri.
  3. Ahli waris yang dimungkinkan sebagai ahli waris pengganti adalah seperti cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki atau perempuan.

Tinggalkan Balasan