Pedagang Pasar Belik Pemalang Siap Gempur Rokok Ilegal, Ini Gerakannya

Seluruh pedagang Pasar Belik siap Gempur Rokok Ilegal dengan melakukan kampanye todak memberi ruang peredaran rokok yang tidak memenuhi peraturan, seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas.
Seluruh pedagang Pasar Belik siap Gempur Rokok Ilegal dengan melakukan kampanye todak memberi ruang peredaran rokok yang tidak memenuhi peraturan, seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas.

TABLOIDELEMEN.com – Seluruh pedagang Pasar Belik siap Gempur Rokok Ilegal dengan melakukan kampanye todak memberi ruang peredaran rokok yang tidak memenuhi peraturan, seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas.

Kepala Pasar Belik, Artika Rahmawati berharap para pedagang Pasar Belik bisa memahami dan meningkatkan pengetahuan mengenai rokok ilegal.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini semoga bisa menambah pemahaman bagi kami semua,” kata Artika usai sosialisasi rokok ilegal dan rokok legal, di Pasar Belik Kabupaten Pemalang, Rabu 1 Oktober 2025. Acara

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo saat membuka acara menekankan agar masyarakat, khususnya Kabupaten Pemalang semakin mengetahui tentang aturan cukai dan mematuhinya.

“Yang merokok wajib mengetahui tentang peraturan cukai. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan rokok ilegal,” kata Joko.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menghadirkan narasumber, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusuf Mahrizal dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Pemalang Khusnul Khotimah.

Siap Gempur Rokok Ilegal

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Kantor Bea Cukai Tegal Yusuf Mahrizal menjelaskan mengenai cukai.

Menurutnya cukai adalah pungutan negara yang diatur dalam Undang-Undang Cukai atas barang tertentu saja yang pemakaiannya memiliki dampak negatif bagi masyarakat.

“Selain itu konsumsinya juga perlu pengendalian dan peredarannya perlu pengawasan,” katanya.

Yusuf memaparkan, dalam undang-undang baru, ada tiga barang kena cukai yaitu minuman keras, alkohol dan hasil tembakau.

Rokok ilegal adalah rokok yang belum lunas cukainya atau pabrik yang membuat tidak terdaftar.

Sedangkan rokok yang legal itu sudah lunas cukainya dan ada pita cukai.

“Jadi yang membuat rokok ilegal itu ada dua yaitu, pembuat yang tidak terdaftar dan belum melunasi cukainya. Pita cukai hanya bisa didapatkan oleh pabrik rokok yang sudah terdaftar di Bea Cukai,” tuturnya.

Yusuf menegaskan, apabila ada sidak dari Bea Cukai Tegal dan kedapatan menjual rokok ilegal.

Maka pedagang tersebut kena denda per satu slopnya sebesar Rp 450.000.

Sementara itu, Kabid Penegakan dan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah menyampaikan, apabila di sekitar warga ada yang menggunakan rokok ilegal, bisa melaporkan ke layanan pengaduan Satpol PP Pemalang.

“Laporkan ke Sapa Lalisa melalui WhatsApp 082220663661,” katanya.

 

 

Pos terkait