Mendikbudristek Nadiem Makarim Hapus Ekstrakulikuler Wajib Pramuka, Ternyata Ini Tujuannya

Apel Besar Pramuka Purbalingga dalam rangka Hari Pramuka ke 62, di alun alun Purbalingga, Senin 9 Oktober 2023. Foto: Bidang Humas dan Informatika Kwarcab Purbalingga
Apel Besar Pramuka Purbalingga dalam rangka Hari Pramuka ke 62, di alun alun Purbalingga, Senin 9 Oktober 2023. Foto: Bidang Humas dan Informatika Kwarcab Purbalingga

TABLOIDELEMEN.com – Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 pada 25 Maret 2024.

Permendikbudristek mengatur tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam pasal 34 menyatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah resmi tidak berlaku.

BACA JUGA: Kak Tri Gunawan Jadi Ketua Kwarcab Purbalingga. Ini Pesan Ketua Mabicab, Kak Tiwi

Setelah pengesahan peraturan kurikulum terbaru ini, Pramuka sudah tidak lagi menjadi ekstrakulikuler wajib dan hanya menjadi kegiatan peminatan layaknya bidang yang lain.

Bacaan Lainnya
 Promo Laptop 2025

Dalam Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, menjelaskan mengenai prinsip pengembangan ekstrakurikuler yang salah satu yakni Pramuka.

Prinsip pengembangan ekstrakurikuler

Begini prinsip pengembangan ekstrakurikuler berdasarkan aturan terbaru

1.Bersifat individual

Ekstrakurikuler bersifat individual dan pengembangannya sesuai dengan potensi, bakat, dan minat siswa masing-masing.

2.Bersifat pilihan

Pengembangannya sesuai dengan minat dan siswa mengikuti secara sukarela.

3.Keterlibatan aktif

Menuntut keikutsertaan siswa secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.

4.Menyenangkan

Pelaksanaan ekstrakurikuler dalam suasana dan kondisi yang menggembirakan bagi siswa.

5.Membangun etos kerja

Dapat mengembangkan dan melaksanakan dengan prinsip membangun semangat siswa untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.

6.Kemanfaatan sosial

Faktor kemanfaatan sosial dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat.

Dengan keterangan tersebut, terutama di nomor 2 menegaskan bahwasanya ekstrakurikuler yang salah satunya adalah pramuka bukan lagi wajib melainkan pilihan.

 

 

Pos terkait

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *