TABLOIDELEMEN.com – Dana desa bisa menjadi solusi untuk membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pekerja informal, khususnya warga desa yang masuk kelompok rentan.
“Iuran BPJS ini hanya Rp 16.800 tapi perlindungan maksimal bagi pekerja di desa,” kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat menerima audiensi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama rombongan di ruang kerja, Selasa 15 September 2026.
Yandri menilai BPJS Ketenagakerjaan sangat penting. Pekerja sektor informal di desa seperti buruh tani hingga marbot masjid membutuhkan perlindungan asuransi.
Jam kerja yang variatif memicu risiko kecelakaan kerja pada kelompok ini.
“Dana desa, salah satunya lewat Padat Karya Tunai Desa (PKTD), bisa untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini. Sehingga para pekerja ini bakal terlindungi selama bekerja,” kata Yandri.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita























