TABLOIDELEMEN.com – Satlantas Polres Purbalingga menjadwalkan pelayanan SIM Keliling di Taman Gembungan, Kecamatan Kaligondang, pada hari Rabu.
Fasilitas bergerak ini menyasar pemegang SIM golongan A dan C yang ingin memperbarui masa berlaku dokumen mengemudi mereka.
Warga dapat mengunjungi lokasi tersebut mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah menyatakan, penempatan unit keliling di area publik bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Syarat kelengkapan mencakup fotokopi KTP, fotokopi JKN aktif, SIM asli, serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi di tempat.
“Kami menempatkan petugas untuk melayani pemohon perpanjangan SIM golongan A dan C,” ujarnya menerangkan fokus pelayanan harian tersebut.
Gharasa menambahkan, SIM memuat fungsi penting sebagai pencatatan identitas sekaligus bukti pemahaman rambu-rambu jalan raya.
Mengantongi surat izin ini berarti pengemudi telah memenuhi syarat kompetensi berkendara secara aman.
“Oleh karena itu masyarakat harapannya untuk segera mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap tertib berlalu lintas,” pungkasnya menutup keterangan.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google Berita
















