BPKN RI Ungkap Tantangan Perlindungan Konsumen Transaksi Digital Terkini

BPKN RI menyoroti pentingnya perlindungan konsumen transaksi digital dan pemahaman klausula baku demi mengamankan hak pembeli secara maksimal.
BPKN RI menyoroti pentingnya perlindungan konsumen transaksi digital dan pemahaman klausula baku demi mengamankan hak pembeli secara maksimal.

TABLOIDELEMEN.com – Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Jailani menegaskan fungsi lembaganya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur jelas pedoman pelaksanaan sistem perlindungan konsumen ini.

Ekosistem kelembagaan tersebut senantiasa melibatkan berbagai institusi penting.

Seperti, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Saat menerima kunjungan akademik Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto (FAI UMP), Kamis 17 September 2026, Jailani menyoroti perkembangan regulasi serta tantangan nyata perlindungan konsumen.

“Yakni ketika model transaksi masyarakat Indonesia mengalami perubahan drastis menuju ranah digital atau platform e-commerce,”katanya.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan bahwa instansi berwenang belum menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa daring yang menyatu dengan baik.

Padahal, seluruh lapisan masyarakat sangat membutuhkan ketersediaan sistem pengaduan mutakhir tersebut untuk menunjang keamanan sekaligus kenyamanan ekosistem perdagangan digital masa kini.

“Perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan transaksi jual beli konvensional, tetapi telah bersinggungan dengan berbagai sektor kehidupan masyarakat,” katanya.

Aturan Klausula Baku Transaksi Digital

Ia menambahkan, hal ini merujuk pada cakupan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang berbagai macam sektor pelayanan dan pelindungan bagi warga negara.

“Aturan payung hukum ini amat krusial mengingat kemajuan teknologi transaksi elektronik melaju begitu pesat,” katanya.

Selain itu menurut Jaelani, yang mendapat perhatian khusus BPKN adalah praktik pemberlakuan klausula baku.

Berbagai pelaku usaha seringkali menetapkan syarat maupun ketentuan sepihak dalam sistem transaksi modern, khususnya pada ragam aplikasi perdagangan elektronik.

Keadaan timpang tersebut tentu menuntut para pelanggan agar selalu jeli.

Serta teliti membaca poin-poin kontrak persetujuan sebelum mengeklik tombol setuju pada sebuah proses transaksi elektronik.

“Karena itu, pemahaman mengenai klausula baku menjadi penting agar mampu mengidentifikasi hak dan kewajiban para pihak dalam suatu hubungan transaksi,”katanya.

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Acer2026