Kwarcab Purbalingga Sayangkan Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

Anggota Pramuka di Purbalingga melaksanakan Apel Besar Pramuka dalam rangka Hari Pramuka ke 62, di alun alun Purbalingga, Senin 9 Oktober 2023. Foto: Bidang Humas dan Informatika Kwarcab Purbalingga
Anggota Pramuka di Purbalingga melaksanakan Apel Besar Pramuka dalam rangka Hari Pramuka ke 62, di alun alun Purbalingga, Senin 9 Oktober 2023. Foto: Bidang Humas dan Informatika Kwarcab Purbalingga

TABLOIDELEMEN.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbudristek RI) Nadiem Makarim secara resmi telah menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Banyak pihak menganggap kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 ini sangat kontroversial.

“Menurut saya, kebijakan ini menjadi kontradiktif. Saat ini pendidikan karakter sedang digencarkan, ekstrakurikuler Pramuka malah tidak wajib,” kata Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi, Senin 1 April 2024.

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

“Bagaimanapun juga, Pramuka menjadi satu upaya pembentukan karakter anak. Saya rasa Pramuka lebih efektif. Karena dunia anak lebih lama di sekolah,” imbuhnya.

Ia menegaskan, berdirinya kepanduan ini telah sejalan dengan dunia pendidikan di Indonesia.

Tidak ada beban apapun dalam melaksanakan kegiatan Kepramukaan, karena hal ini merupakan bagian pendidikan karakter, membangun kebersamaan, jiwa korsa dan gotong royong.

“Kami tidak sependapat dengan Pak Nadim. Bagaimana juga kita masih sangat membutuhkan Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib. Sangat besar sumbangsihnya pada dunia pendidikan,” tegasnya.

Gerakan menolak

Menanggapi usulan membuat gerakan menolak kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah, Tri Gunawan sangat mendukung.

“Saya sebagai Ka Kwarcab sangat mendukung. Kita usulkan melalui Kemendikbud RI. Yuk kita diskusi, penting atau tidak penting adanya pendidikan karakter melalui Pramuka,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus Pramuka di Purbalingga untuk tetap menjalankan seluruh program yang mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

“Tetap jalan, Undang-Undang Gerakan Pramuka menjadi pedoman kita untuk melaksanakan pendidikan Pramuka. Sebab, ini menjadi satu penunjang pendidikan karakter pada masing-masing satuan pendidikan dan Madrasah,” katanya.

 

 

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *