Komisi X DPR RI Pastikan Pengangkatan 230.000 Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu Tanpa Tes di Tahun 2027

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, Sumber Foto: dpr.go.id
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, Sumber Foto: dpr.go.id

Skema dan Kebijakan Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu

Langkah ini memberikan ruang khusus bagi para guru honorer maupun PPPK paruh waktu guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik nasional.

“Upaya ini merupakan komitmen awal DPR dan pemerintah dalam memperjelas status. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru honorer di Indonesia,” kata Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Langkah pengangkatan ini mengakhiri kebingungan status tenaga pendidik yang berlangsung sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 hingga UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Bacaan Lainnya

“Tentu ini adalah langkah memperjelas status yang diikuti dengan kesejahteraan,” ungkap Mantan Kepala SMK di Kota Tegal itu.

Namun, pengangkatan ratusan ribu guru ini belum memecahkan masalah ketimpangan distribusi pendidik di berbagai wilayah.

“Penyebaran guru adalah bab lain. Ini baru mengubah status guru eksisting menjadi jelas. Tentang distribusi apakah sudah merata atau belum, tentu harus ada langkah berikutnya,” tambahnya.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah IX ini mendorong pemerintah agar menyusun Rencana Induk Pendidikan Nasional secara matang.

Rencana besar tersebut mencakup peta jalan target Angka Partisipasi Kasar, arah Pendidikan dan, sarana prasarana.

Serta, hingga penataan SDM pendidikan sampai 20 tahun ke depan.

“Memang sejak awal Komisi X DPR RI meminta supaya segera disusun Rencana Induk Pendidikan Nasional,” ujarnya.

 

 

 

 

Pos terkait