Ketua RT di Purbalingga Harus Kawal BPNT

Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Purbalingga wajib mengawal penyaluran Bantuan Langsung Non Tunai (BPNT).
Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Purbalingga wajib mengawal penyaluran Bantuan Langsung Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Rp 6.238.800.000 Dana Desa di Kecamatan Bojongsari Digelontorkan Untuk 1.733 Keluarga Penerima Manfaat

Karena lanjut Bupati Tiwi, hal ini sudah menjadi permasalahan yang umum namun sangat krusial. Bantuan dari PKRT ini bisa mengatasi permasalahan keterbatasan personil aparatur Pemerintah Desa dalam pendataan yang lebih detil.

Selain pendataan, Bupati Tiwi juga mendorong PKRT dalam monitoring penyaluran bantuan. PKRT sebagai garda terdepan dalam mengawal berbagai program-program bantuan dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Bupati Tiwi: PKRT Dapat Ikut Terlibat Sensus Penduduk Lanjutan 2020 di Purbalingga

“Pak RT,  Bu RT, besok pada saat penyaluran BPNT kepada masyarakat, panjenengan harus keluar. Panjenengan kawal. BPNT yang kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi, langsung segera laporkan kepada Bupati, atau laporkan kepada Dinas Sosial,” katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *