Ketua RT di Purbalingga Harus Kawal BPNT

Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Purbalingga wajib mengawal penyaluran Bantuan Langsung Non Tunai (BPNT).
Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Purbalingga wajib mengawal penyaluran Bantuan Langsung Non Tunai (BPNT).

Bupati juga meyakinkan kepada Ketua RT bahwa pekerjaan mereka akan mendapat apresiasi berupa honor dari Pemerintah Kabupaten yang berkelanjutan.

“Jadi saat ini, Pemkab sangat memperhatikan RT-RT. Maka dari itu bantu Bupati dengan pengawasan penyaluran bantuan itu betul-betul tepat sasaran,” pesannya.

 

Bacaan Lainnya

 

Tinggalkan Balasan