Ketua RT di Purbalingga Harus Kawal BPNT

Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Purbalingga wajib mengawal penyaluran Bantuan Langsung Non Tunai (BPNT).
Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Purbalingga wajib mengawal penyaluran Bantuan Langsung Non Tunai (BPNT).

Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Purbalingga wajib mengawal penyaluran Bantuan Langsung Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Bantuan Sosial Ini Dijadwalkan Cair Juni 2022, Apa Saja Cek di Sini!

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengatakan, Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) sebagai lembaga kemasyarakatan untuk membantu Pemerintah Desa dan Dinas Sosial dalam penyaluran bantuan agar tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Baca Juga: Angka Kemiskinan di Purbalingga Naik. Bupati Tiwi: Libatkan Ketua RT untuk Perbaikan Data, Agar Penanggulangan Kemiskinan Bisa Tepat Sasaran

“Data masyarakat penerima bantuan harus mendekati kenyataan agar tidak ada lagi salah sasaran dalam implementasinya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *