Ketua DPRD Purbalingga Terima SK Penetapan Fahmi-Dimas dari KPU Purbalingga

Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan menerima  Surat Keputusan (SK) penetapan Bupati dan Wabup Terpilih hasil Pilkada 2024 dari Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Purbalingga, Jumat 10 Januari 2025.
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan menerima  Surat Keputusan (SK) penetapan Bupati dan Wabup Terpilih hasil Pilkada 2024 dari Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Purbalingga, Jumat 10 Januari 2025.

TABLOIDELEMEN.com – Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan menerima  Surat Keputusan (SK) penetapan Bupati dan Wabup Terpilih hasil Pilkada 2024 dari Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Purbalingga, Jumat 10 Januari 2025.

“Hari ini KPU Purbalingga menyerahkan SK Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada Purbalingga 2024 kepada DPRD Purbalingga ,” kata HR Bambang Irawan bersama Sekretaris DPRD, Edy Suryono, di ruang rapat pimpinan DPRD Purbalingga.

Ia menjelaskan, setelah penyerahan dari KPU Purbalingga itu, DPRD Purbalingga akan menjadwalkan rapat paripurna.

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

Agendanya adalah pengumuman dan penetapan bupati dan wabup terpilih hasil Pilkada Purbalingga.

Kemudian akan mengirimkan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur perihal Pengesahan Pengangkatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada.

Tahapan tersebut terlaksana paling lama lima hari setelah KPU Purbalingga menetapkan pasangan bupati dan wabup terpilih.

“Secara prinsip usulan dari KPU Purbalingga itu akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD Purbalingga,” katanya.

Sementara, Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari A Ramsah mengatakan, setelah melaksanakan tahapan penetapan Bupati dan Wabup terpilih, tugas KPU Purbalingga adalah mengusulkan pasangan calon terpilih tersebut kepada DPRD Purbalingga.

“Ini menjadi tugas kami setelah penetapan selanjutnya pengusulan pengesahan dan pelantikan,” terangnya.

KPU Kabupaten Purbalingga resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 02.

Yakni, H Fahmi Muhammad Hanif – Dimas Prasetyahani (Fahmi-Dimas) sebagai Bupati – Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Purbalingga.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2025

Serta penetapan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada tahun 2024, Kamis 9 Januari 2025.

 

 

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *