Kenali 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Ada Warna Hijau untuk DPRD Kabupaten Kota

WNI yang telah terdaftar menjadi pemilih dalam Pemilu 14 Februari 2024, akan mendapat 5 surat suara sekaligus. Foto: Mahendra Yudhi Krisnha_tabloidelemen.com
WNI yang telah terdaftar menjadi pemilih dalam Pemilu 14 Februari 2024, akan mendapat 5 surat suara sekaligus. Foto: Mahendra Yudhi Krisnha_tabloidelemen.com

TABLOIDELEMEN.com – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 nanti, Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah terdaftar menjadi pemilih akan mendapat 5 surat suara sekaligus.

Pemilih akan mendapat 5 jenis surat suara untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RI, dan Presiden-Wakil Presiden.

Masing-masing surat suara memiliki kode warna yang berbeda-beda untuk memudahkan pemilih dalam mencoblos.

Bacaan Lainnya

Berikut jenis-jenis surat suara Pemilu 2024:

Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Hijau untuk Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara berwarna hijau adalah untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Pencoblosan untuk DPRD Kabupaten/Kota juga sama seperti DPRD Provinsi dan DPR RI

Anda bisa memilih salah satu antara nama partai atau nama caleg.

Biru untuk Surat Suara DPRD Provinsi

Surat suara Pemilihan untuk calon anggota DPRD Provinsi berwarna biru.

Tak ada foto yang ditampilkan, hanya ada nama partai dan nama calon legislatif yang bisa Anda pilih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *