TABLOIDELEMEN.com – Kementerian Sekretariat Negara resmi menerbitkan aturan tata tertib visual penggunaan logo peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
Aturan ini bertujuan menjaga marwah serta keseragaman simbol negara bagi seluruh instansi maupun masyarakat.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan penegasan tersebut saat konferensi pers pada Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Juri menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pedoman yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengurangi esensi kehormatan dan keseragaman simbol perayaan negara,” tegas Juri.
Masyarakat wajib mematuhi sejumlah ketentuan teknis demi menjaga integritas visual.
Pengguna harus memakai berkas elektronik asli dari situs resmi alih-alih menggunakan hasil tangkapan layar.
Selain itu, pengguna perlu mengatur skala logo secara proporsional agar bentuk angka 81 tetap presisi.
Penempatan logo juga harus memperhatikan kontras warna, sehingga penggunaan versi monokrom menjadi solusi tepat jika latar belakang gambar terlalu ramai.
Pemerintah melarang keras berbagai tindakan yang berpotensi merusak estetika simbol negara.
Pengguna tidak boleh mengubah komposisi warna resmi, memodifikasi tipografi, maupun merusak bentuk asli logo.
Logo HUT ke-81 RI juga tidak boleh bertumpukan secara langsung dengan identitas korporasi swasta atau foto produk.
Terakhir, simbol ini haram menjadi cap dagang komersial murni maupun alat propaganda politik praktis.
Melalui penerapan pedoman ketat ini, seluruh lapisan masyarakat dapat turut menjaga kehormatan perayaan kemerdekaan secara serentak dan penuh khidmat.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita
















