Kemenkop UKM Minta Permudah Pelayanan Pembuatan Sertifikat Halal Pelaku UMKM

Produk makanan sate dan bakso dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang harus mengantongi sertifikat halal. Foto kolase tabloidelemen.com
Produk makanan sate dan bakso dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang harus mengantongi sertifikat halal. Foto kolase tabloidelemen.com

TABLOIDELEMEN.com – Kementerian Koperasi dan UKM berharap agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) mempermudah pembuatan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Sertifikasi halal untuk setiap produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024. Permudah pelayanannya dan perbesar kapasitasnya. Supaya tidak ada yang kemudian mendapatkan kendala,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenkop UKM) Arif Rahman Hakim, Rabu 24 April 2024.

Arif mengatakan, Kemenkop dan UKM telah menjalin komunikasi dengan BPJPH Kemenag terkait permintaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam komunikasi itu, salah satunya membahas penerapan sanksi bagi UMKM yang tidak memiliki sertifikat halal.

“Jangan sampai ada yang terkena sanksi lah harapannya,” sebutnya.

BACA JUGA: Tiga Kelompok Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di Tahun 2024, Apa Sanksinya Bagi yang Belum?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *