Kemendikbudristek Terapkan Aturan Baru Dana BOS, Simak Penjelasannya

Kemendikbudristek sekarang menerapkan berbagai kebijakan tata kelola penggunaan dana BOS
Pejabat Fungsional Ahli Madya Direktorat Sekolah Dasar, Kurniawan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sekarang menerapkan berbagai kebijakan tata kelola penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memberikan nilai positif bagi satuan Pendidikan.

Pejabat Fungsional Ahli Madya Direktorat Sekolah Dasar, Kurniawan mengatakan, penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah.

Kemudian perubahan nilai satuan biaya BOS yang bervariasi sesuai karakteristik daerah, penggunaan dana yang lebih fleksibel namun tetap memperhatikan skala prioritas.

Bacaan Lainnya

“Laporan penggunaan dana BOS wajib secara daring sebagai prasyarat penyaluran,” katanya.

Kemudian lanjut Kurniawan, kebijakan yang baru terbit adalah tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh satuan pendidikan.

Tata kelola PBJ yang baru ada aturannya melalui Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tanggal 14 April 2022, tentang Pengadaan Barang Jasa oleh Satuan Pendidikan pada

“Dari hasil evaluasi menemukan peraturan PBJ sebelumnya masih terdapat kekurangan dan belum dapat mengakomodasi kebutuhan pengadaan barang jasa pada satuan pendidikan. Oleh karena itu terbit peraturan baru,” katanya.

Ia merinci, peraturan tentang tata kelola PBJ yang baru ini perlu tersosialisasikan secara massif kepada satuan pendidikan sebagai pelaksana pengadaan barang jasa.

“Seluruh satuan pendidikan wajib memahanmi petunjuk operasional BOS dan pedoman pengadaan barang jasa. Sehingga penggunaan dana BOS bisa tepat guna, tepat sasaran dan juga akuntabel,” tegasnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *