Kamera ETLE di Jalan Tol, Ngebut Didenda Paling Banyak Rp 500.000

1457213954
1457213954

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) telah memberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol sejak 1 April 2022.

Pelaksanaan ETLE jalan tol ini merupakan kerja sama Korlantas Polri dengan PT Jasa Marga.

Menurut Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum)  Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, ada dua pelanggaran dalam pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol.

Bacaan Lainnya

Pelanggaran pertama ada melebihi batas kecepatan maksimal dan pelanggaran kedua adalah kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).

Adapun terkait batas kecepatan kendaraan di jalan tol ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dalam beleid itu, menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km/jam.

Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 km/jam sampai batas maksimal 80 km/jam. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 km/jam.

“Jadi kalau mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah terverifikasi, akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan, dari laman korlantas.polri.go.id

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, akan mendapatkan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5.

Dalam beleid tersebut, denda maksimalnya Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Sementara untuk kendaraan ODOL yang melanggar batas muatan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 307 UU LLAJ.

Sanksinya sama dengan pelanggaran batas kecepatan, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *