TABLOIDELEMEN.com – Pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu repot berkunjung ke kantor Satpas utama di Jalan Letjend S. Parman Nomor 143 Kutabanjarnegara.
Pemohon di Kecamatan Susukan beserta area sekitarnya kini sangat gampang mengurus perpanjangan masa aktif SIM.
Satuan Lalu Lintas Polres Banjarnegara berkomitmen penuh menjamin standar pelayanan prima sama persis seperti markas induk.
Untuk itu, Satlantas Polres Banjarnegara menyiagakan fasilitas mobil SIM Keliling di wilayah barat kabupaten guna memanjakan para pemilik kendaraan.
Pemohon cukup menyiapkan sejumlah dokumen penting pendukung administrasi perpanjangan.
Petugas Kepolisian terus berinovasi mendekatkan pelayanan publik bagi seluruh warga.
Kehadiran unit operasional keliling sukses memangkas waktu tempuh masyarakat secara signifikan.
Operasional armada bus SIM Keliling ini berpusat di halaman Kantor Kecamatan Susukan mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Persyaratan wajib tersebut meliputi SIM asli, tiga lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi SIM lama
Serta bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita



















