TABLOIDELEMEN.com – Wajib pajak cukup membawa STNK asli bersama KTP, SIM, atau KK sebagai syarat utama untuk mengurus kewajiban administrasi kendaraan.
UPPD Purbalingga memperluas jangkauan layanan agar pemilik kendaraan tidak perlu selalu mendatangi kantor Samsat pusat.
Kehadiran armada keliling juga membantu warga menghemat waktu, tenaga, dan biaya transportasi.
Petugas menyiagakan armada pelayanan di Kantor Kecamatan Karangreja, Kantor Kecamatan Kemangkon, dan kawasan Alun-alun Purbalingga.
Pelayanan pada tiga lokasi tersebut berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini menyasar masyarakat yang memiliki aktivitas padat.
Karena itu, masyarakat memperoleh pilihan layanan yang lebih dekat dengan tempat tinggal maupun aktivitas harian.
Jadwal Samsat Keliling Purbalingga dan Layanan Akhir Pekan
Selain pelayanan Selasa, pos Samsat Keliling pada Kecamatan Bukateja dan Bobotsari melayani masyarakat setiap hari kerja,
Senin hingga Sabtu. Jadwal tersebut memberi ruang bagi warga yang tidak sempat mengurus pajak kendaraan pada hari tertentu.
Kemudian, UPPD Purbalingga menyediakan layanan Malam Minggu pukul 18.30–21.00 WIB di Kantor Samsat.
Sementara itu, layanan Minggu pagi berlangsung pukul 06.30–09.00 WIB di Alun-alun Purbalingga.
Rangkaian layanan tersebut memperlihatkan upaya pemerintah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Akses yang lebih mudah diharapkan mendorong pemilik kendaraan membayar pajak secara teratur.
Kepatuhan pajak kendaraan turut mendukung pembangunan daerah.
Penerimaan tersebut dapat menopang pembenahan sarana umum, perbaikan jalan, hingga peningkatan fasilitas kesehatan lingkungan.
Dengan berbagai pilihan waktu dan lokasi, Samsat Keliling Purbalingga menjadi alternatif praktis bagi masyarakat.
Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan layanan terdekat agar kewajiban administrasi tetap berjalan tanpa mengganggu rutinitas.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita



















