Ini Syarat Mengurus Sertifikat Izin Edar BPOM

Ini Syarat Mengurus Sertifikat Izin Edar BPOM
Ini Syarat Mengurus Sertifikat Izin Edar BPOM

Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi UMKM terpilih yang memenuhi syarat secara gratis.

Langkah ini juga sebagai upaya Kementerian Koperasi dan UKM untuk para pelaku usaha mikro bertransformasi dari sektor informal menjadi formal.

Sertifikat gratis yang bisa didapatkan salah satunya adalah pendaftaran Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam) yang dibutuhkan oleh usaha pangan.

Bacaan Lainnya

Terdapat beberapa syarat untuk mengurus pendaftaran izin tersebut menurut rilisan resmi akun media sosial Instagram Kementerian Koperasi dan UKM sebagai berikut.

  1. Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menyertakan alamat domisili yang jelas
  3. Mengisi formulir pendaftaran secara daring pada tautan bit.ly/IzinEdarMD_UMI
  4. Memiliki modal usaha kurang dari sama dengan Rp 1 miliar (tidak termasuk modal untuk tanah dan bangunan usaha)
  5. Hasil penjualan kurang dari sama dengan Rp 2 miliar per tahunnya
  6. Mempunyai minimal 1 satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama setahun
  7. Memiliki website atau akun media sosial Mengikuti prosedur yang ditetapkan dengan persyaratan berlaku
  8. Menyertakan produk yang akan melalui proses uji lab seberat 800 gram
  9. Daftar komposisi yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau Bahan Tambahan Pangan (BTP)
  10. Proses pengolahan produk terpisah dengan aktivitas rumah tangga
  11. Mempunyai Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
  12. Mempunyai surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *