Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kecepatan berkendara di jalan tol sudah ada aturannya.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4 memperkuat Aturan tersebut
Dalam Permenhub itu, dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
80 km/jam untuk jalan antarkota dan makxsimal 50 km/jam untuk kawasan perkotaan. 30 km/jam untuk kawasan permukiman.
Dalam penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, pengendara yang melebihi batas kecepatan harus bersiap untuk ditilang.
Bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam. Pastinya akan ter-capture dan setelah terverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk pelanggar membayar denda.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News