Ini Aturan Kecepatan Saat Berkendara di Jalan Tol

a4ab8ab462ba44caa8e4a1d64b8ab2fb 1200
a4ab8ab462ba44caa8e4a1d64b8ab2fb 1200

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kecepatan berkendara di jalan tol sudah ada aturannya.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4 memperkuat Aturan tersebut

Dalam Permenhub itu, dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

80 km/jam untuk jalan antarkota dan makxsimal 50 km/jam untuk kawasan perkotaan. 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

Bacaan Lainnya
 Kecap ABC

Dalam penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, pengendara yang melebihi batas kecepatan harus bersiap untuk ditilang.

Bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam. Pastinya akan ter-capture dan setelah terverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk pelanggar membayar denda.

 

 

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan