Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda), mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah
Hal ini mengait dengan aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Aturan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Aturan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti pada Selasa (14 Desember 2021) ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Dengan adanya aturan baru ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2O21 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ada tujuh poin yang dimuat dalam aturan terbaru.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News