Ini 7 Aturan Terbaru Libur Sekolah dan Pembagian Rapor

rapot
rapot

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda), mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah

Hal ini mengait dengan aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Aturan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Aturan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti pada Selasa (14 Desember 2021) ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Dengan adanya aturan baru ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2O21 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ada tujuh poin yang dimuat dalam aturan terbaru.

Bacaan Lainnya
 Promo Laptop 2025
 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *