DPRD dan Bupati Pemalang Sepakati Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin 8 Juni 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin 8 Juni 2026

TABLOIDELEMEN.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin 8 Juni 2026

Pertemuan penting ini membahas dua agenda utama, yaitu persetujuan penetapan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029, serta persetujuan penetapan Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2026.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyampaikan bahwa pemilihan kepala daerah memerlukan dukungan pembiayaan yang cukup besar.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang menyusun kebijakan pembentukan dana cadangan demi menjamin ketersediaan anggaran tanpa membebani satu tahun anggaran saja.

“Pembentukan dana cadangan ini menjadi solusi agar pembiayaan Pilkada dapat direncanakan secara bertahap dan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
Milo

Melalui hasil pembahasan bersama, pemerintah menetapkan dana cadangan Pilkada 2029 sebesar Rp 60 miliar.

Anggaran tersebut akan mengalir secara bertahap melalui APBD, masing-masing sebesar Rp 30 miliar pada Tahun Anggaran 2027 dan 2028.

Selain dana cadangan, rapat juga menyetujui Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2026 yang memuat tiga raperda prioritas.

Ketiganya meliputi regulasi pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, aturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tata kelola sampah menuju sumber energi terbarukan.

Dua raperda pertama merupakan langkah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Anom Widiyantoro menegaskan bahwa persetujuan bersama ini mencerminkan komitmen kuat eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

Bupati mengingatkan agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di 173 desa pada Minggu, 8 November 2026, serta mengajak semua elemen masyarakat untuk menyukseskan acara tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, komisi terkait, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan,” tambahnya.

 

 

Pos terkait

Milo