Dinkominfo Purbalingga Optimal Penguasaan Aplikasi E-Kinerja

Peningkatan penguasaan aplikasi E Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika Dinkominfo Kabupaten Purbalingga Purbalingga Senin 7 Maret 2022.
Peningkatan penguasaan aplikasi E Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika Dinkominfo Kabupaten Purbalingga Purbalingga Senin 7 Maret 2022.

Pembicara dari  Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga, Riana Astuti mengungkapkan, untuk mendapatkan tunjangan kinerja seluruh ASN harus bisa menggunakan Aplikasi E-Presensi dan aplikasi E-Kinerja setiap harinya.

Hal tersebut harus dilakukan untuk menghitung tunjangan kinerja yang akan dibayarkan setiap bulannya.

“Peraturan Bupati terkait dengan tunjangan kinerja mengatur besarnya tunjangan yang akan didapat oleh ASN dengan perhitungan tingkat kehadiran yang diatur dengan aplikasi E-Presensi sebesar 30 persen dan tingkat kinerja PNS yang diatur menggunakan aplikasi E-Kinerja sebesar 70 persen,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pengisian E-Kinerja menurut Riana, mendasarkan peraturan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pengelolaan kinerja bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pegawai.

“Serta penguatan peran pemimpin dan penguatan kolaborasi antar pimpinan dan pegawai, antar pegawai dan antar pegawai dan pemangku kepentingan lainnya,” pungkasnya

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *