Di Purbalingga, CPD yang Diterima di SMP Negeri Tak Perlu Bayar Daftar Ulang

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 2 Purbalingga tahun 2019. Foto: smpn2purbalingga.sch.id
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 2 Purbalingga tahun 2019. Foto: smpn2purbalingga.sch.id

TABLOIDELEMEN.com – Calon Peserta Didik (CPD) yang diterima saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang 45 SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga akan diumumkan, Rabu 12 Juli 2023.

CPD wajib melaksanakan pendaftaran ulang sesuai sekolah terpilih, mulai Kamis 13 Juli 2023 hingga Jumat 14 Juli 2023 dan orang tua CPD tak perlu membayar saat mendaftar ulang.

“Daftar ulangnya gratis. Orang tua tak perlu membayar,” kata Kepala SMP Negeri 1 Purbalingga, Eni Rundiati, Senin 10 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, nantinya peserta didik akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Selama mengikuti kegiatan itu, peserta didik boleh mengenakan seragam saat di Sekolah Dasar (SD).

“Selama MPLS, peserta didik boleh mengenakan seragam SD,” katanya.

Kepala SMP Negeri 2 Kalimanah, Tjandra Irawati mengungkapkan hal yang sama.

“Untuk orang tua yang anaknya diterima di SMP Negeri 2 Kalimanah tak perlu membayar uang daftar ulang,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk bahan baju seragam sekolah, pihaknya juga menyilakan orang tua untuk membeli sendiri di toko.

“Silakan orang tua bisa membeli bahan baju seragam sekolah, termasuk badge dan nametag-nya sendiri di toko. Walaupun kami juga telah menyiapkan melalui koperasi sekolah. Intinya, silakan orang tua untuk menyiapkan sesuai keinginan masing-maning,” katanya.

Ia mengatakan, setelah daftar ulang, peserta didik akan mengikuti hari pertama masuk sekolah dengan mengikuti MPLS.

“Hari pertama masuk sekolah itu mulai Senin 17 Juli 2023. Ada MPLS selama 3 hari. Peserta didik boleh mengenakan seragam SD,” katanya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *