Di Jual Bebas,Apakah Buku Bajakan Tidak Kena UU?

BUKU BAJAKAN
BUKU BAJAKAN

Sekarang ini banyak sekali penjual yang ada di Marketplace yang menjual buku bajakan. Tentu ini merugikan bagi banyak kalangan.

Baca Juga: UMKM Jadi Prioritas Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Mirisnya para pembeli lebih memilih membeli buku bajakan dari pada buku yang Original.

Siapa yang tidak mau membeli buku dengan isi yang sama namun lebih murah?

Bacaan Lainnya

Di marketplace dengan warna khas orange, saya melihat buku bajakan terjual bebas dan pembelinya pun banyak.

Walaupun begitu kualitas yang di tawarkan pun rendah. Banyak buku bajakan yang rusak bahkan tidak layak baca.

Pembeli menyadari bahwa buku itu bajakan dan memberikan bintang 5.

Sayang sekali Marketplace di Indonesia kurang tegas dalam hal copyright di bandingkan dengan Marketplace Internasional.

Hak Cipta diatur di dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2014 Cipta (UU Hak Cipta).

Meski sudah ada undang undang yang mengatur, namun penjual nampaknya tidak jera.

Hukuman yang bisa saja di jatuhkan pun tidak main main dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Baca Juga: Cara Membayar Hutang Puasa jika Lupa Jumlahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *