Daftarkan Merek Secara Online Agar Punya Kekuatan Hukum, Begini Caranya

UMKM
UMKM

Informasi lebih lengkap dapat disimak di YouTube DJKI Kemenkumham atau Halo DJKI 152. Sebelum mendaftarkan merek, pastikan terlebih dahulu merek Anda tidak sama dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya.

Caranya, cek melalui pdki-indonesia.dgip.go.id PDKI adalah Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Jika merek yang ingin didaftarkan memiliki kesamaan dengan yang sudah terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, maka merek Anda tidak bisa didaftarkan.

 

Bacaan Lainnya

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *