Daftarkan Merek Secara Online Agar Punya Kekuatan Hukum, Begini Caranya

UMKM
UMKM

Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan teliti Unggah data yang dibutuhkan terkait pendaftaran yaitu: Label merek Tanda tangan pemohon Surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro/kecil) Jika semua sudah lengkap diisi, klik selesai

Permohonan akan diterima DJKI Selain pendaftaran merek, situs merek.dgip.go.id juga memberikan pelayanan lainnya.

Pelaku UMKM juga dapat mengurus pencatatan perubahan nama dan atau alamat sekaligus pencatatan pengalihan hak atas merek di sini.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *