Daftarkan Merek Secara Online Agar Punya Kekuatan Hukum, Begini Caranya

UMKM
UMKM

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Instagram menjelaskan, pendaftaran merek dapat dilakukan melalui situs merek.dgip.go.id.

Begini tahapan mendaftarkan merek dagang secara online di DJKI Kemenkumham: Registrasi akun di situs merek.dgip.go.id

Tunggu email balasan untuk aktivasi akun Masukkan username dan password, pilih permohonan online Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru Pesan Kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *