Daftarkan Merek Secara Online Agar Punya Kekuatan Hukum, Begini Caranya

UMKM
UMKM

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebenarnya perlu mendaftarkan merek. Karena selain mematenkan identitas produk, pendaftaran merek juga memberi kepastian hukum atas usaha yang dijalankan.

Ketika merek terdaftar, pelaku UMKM sudah memiliki kekuatan hukum dan sulit bagi orang lain untuk mengklaim merek yang sudah didaftarkan.

Dengan demikian, pelaku UMKM bisa fokus untuk mengembangkan bisnis. Mendaftarkan merek saat ini bukanlah perkara sulit.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *