TABLOIDELEMEN.com – Saat ini seluruh pemegang Surat Ijin Mengemudi (SIM) memiliki 12 poin.
Namun, apabila pemegang SIM melakukan pelanggaran, 12 poin itu akan ada pengurangan untuk setiap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Untuk pelanggaran ringan, akan ada pengurangan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan ada pengurangan 5 poin.
“Jadi nanti kalau poin nya habis akan ada pencabutan SIM secara permanen dan harus melalukan ujian SIM lagi,” kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat acara Konsinyering bersama Jasa Raharja di Hotel Gumaya, Kamis 27 Oktober 2022
Brigjen Aan menjelaskan, ada juga jenis pelanggaran yang langsung menghabiskan poin.
“Kalau kasus tabrak lari akan langsung habis 12 poin dan SIM nya bisa dicabut permanen,” tegasnya.
Polda Jateng Siap Terapkan
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho saat mendampingi Dirgakkum Korlantas mengatakan, merit poin sudah dijalankan di wilayah hukum Polda Jateng.
“Jadi di Jawa Tengah proses sudah berjalan dan sudah dimulai di Polda Jateng karena dari Korlantas sudah lama menentukan seperti itu jadi di wilayah tinggal menjabarkan. Kita harap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat sehingga tidak ada poin-poin yang harus diberikan,” jelasnya.
Selain itu, Ditlantas Polda Jateng juga tengah mengujicoba pemakaian drone untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
“Bahwa ETLE itu ada yang statis dan ada yang mobile, jadi (penggunaan Drone) ini hanya salah satu mekanisme saja. Di Jawa Tengah sedang uji coba ETLE yang terkoneksi dengan Drone. Nanti setelah clear dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, akan kami paparkan di Korlantas,” tuturnya.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News