Termaktub, bahwa pemerintah daerah untuk membentuk badan riset dan inovasi daerah, yang bisa berdiri sendiri atau dapat terintegrasi dengan perangkat daerah.
Perubahan tersebut adalah dengan mengubah nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Raperda kelima yaitu tentang fasilitasi pengembangan pesantren.
“Raperda ini disampaikan sebagai salah satu upaya pengaturan pengembangan pesantren di Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Dengan disahkannya Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, maka sebagai implementasi kewenangan daerah, diperlukan peraturan daerah.
Undang – undang tersebut menempatkan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan harus diterjemahkan dalam regulasi yang memadai.
Sekaligus sebagai upaya pemerintah daerah dalam pengembangan pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasan masing -masing pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami berharap kelima raperda ini dapat diterima, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD baik di tingkat panitia khusus maupun badan anggaran sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News