Bupati Tiwi Sampaikan 2 Pesan Mendagri Saat 50 Anggota DPRD 2024 – 2029 Ucapkan Sumpah

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan 2 pesan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI kepada 50 0rang anggota DPRD Kabupaten Purbalingga masa keanggotaan 2024 – 2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin 19 Agustus 2024.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan 2 pesan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI kepada 50 0rang anggota DPRD Kabupaten Purbalingga masa keanggotaan 2024 – 2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin 19 Agustus 2024.

TABLODIELEMEN.com – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan 2 pesan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI kepada 50 0rang anggota DPRD Kabupaten Purbalingga masa keanggotaan 2024 – 2029.

Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah.

“Oleh karena itu, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah,” imbuh Mendagri dalam sambutan yang dibacakan Bupati Tiwi.

Bacaan Lainnya

Kedua, setiap anggota DPRD terpiih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik.

Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang memungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

Bupati juga mengingatkan kembali 3 fungsi DPRD. Pertama, yaitu Fungsi Pembentukan Perda. Penyusunan Perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik

Namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang – undangan.

“Perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama. Membuka lapangan kerja sebanyak – banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat,” katanya.

Selanjutnya yakni Fungsi Anggaran, anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.

Alokasi dana benar – benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Sedangkan Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional.

Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan – kebijakan Pemerintah Daerah secara umum.

“Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sebanyak 50 Anggota DPRD masa keanggotaan 2024 – 2029 merupakan hasil Pemilu Legislatif 2024 yang penetapannya melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/124 tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *