Tiga Kebijakan Strategis
Bupati Purbalingga Fahmi M. Hanif telah menyiapkan tiga kebijakan strategis yang antara lain:
1.Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pertama: Pemkab akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Kebijakan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dengan melakukan evaluasi terhadap Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah bersama DPRD.
Kedu: Pemkab sedang mengkaji penghapusan pengenaan PBB dengan nominal di bawah Rp10.000,00. Harapannya, kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat kecil serta menyederhanakan proses administrasi pajak.
2.Evaluasi Kinerja TPPD
Pemkab akan melakukan evaluasi terhadap struktur dan efektivitas kerja Tim Percepatan Pembangunan Daerah, agar lebih transparan, akuntabel, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
3.Perluasan Akses Jaminan Kesehatan
Berdasarkan data April-Agustus 2025, UHC (Universal Health Coverage) di Kabupaten Purbalingga telah mencapai 98,02%, dengan tingkat kepesertaan aktif sebesar 75,5% dari total penduduk sekitar 1.057.750 jiwa.
Capaian UHC Kabupaten Purbalingga telah diperoleh sejak tahun 2022 dan merupakan pencapaian yang pertama di wilayah Banyumas Raya.
Meningkatkan pelaksanaan UHC di Kabupaten Purbalingga untuk memaksimalkan manfaat demi keberpihakan kepada Masyarakat Kabupaten Purbalingga yang belum tercover BPJS Kesehatan.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google News